PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 40
Bagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dukungan administrasi kerja sama luar negeri dan dalam negeri.
- Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga bunyi Pasal 41 sebagai berikut:
