PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 39
(1) Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penelaahan permasalahan hukum dan pelaksanaan advokasi hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. (2) Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
- Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
