Pasal 30
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 30, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan kebutuhan peraturan perundang- undangan internal Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; b. penyiapan rancangan peraturan perundang- undangan internal Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; c. penyiapan koordinasi peraturan perundang- undangan di bidang kemaritiman;
d. penyiapan rancangan dan evaluasi naskah hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; e. pelaksanaan penelaahan dan pelaksanaan advokasi hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; f. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; g. pemberian dukungan administrasi kerja sama luar negeri dan dalam negeri; h. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; dan i. pengelolaan reformasi birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
- Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
