PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 28
(1) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Kinerja mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan. (2) Subbagian Pelaporan Kinerja mempunyai tugas pengumpulan bahan dan analisis pelaporan kinerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan.
- Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga sebagai berikut:
