PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Akuntabilitas Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kinerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; dan b. pengumpulan bahan dan analisis pelaporan kinerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
