PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 24
(1) Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis data, dan perencanaan kebutuhan, perancangan, pelaksanaan, integrasi, dan evaluasi sistem informasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. (2) Subbagian Pengelolaan Opini Publik mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis materi pemberitaan dan peningkatan citra positif Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. (3) Subbagian Publikasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan komunikasi dengan media, publikasi, dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
