PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 23
Bagian Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Sistem Informasi;
b. Subbagian Pengelolaan Opini Publik; dan c. Subbagian Publikasi dan Dokumentasi
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
