PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, analisis data; b. pengelolaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik; c. perencanaan kebutuhan, perancangan, pelaksanaan, integrasi, dan evaluasi sistem informasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; d. pengumpulan dan analisis materi pemberitaan dan peningkatan citra positif Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; e. pelaksanaan komunikasi dengan media; dan f. pelaksanaan publikasi dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
