PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 21
Bagian Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengolahan data dan pengelolaan sistem informasi, pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
