PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 20
(1) Subbagian Penyiapan Bahan Persidangan mempunyai tugas melakukan penyiapan administrasi persidangan dan pengumpulan bahan persidangan. (2) Subbagian Perumusan Hasil Persidangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan hasil persidangan dan pelaksanaan dokumentasi, arsip, dan distribusi hasil persidangan.
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
