PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Persidangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan administrasi persidangan; b. pengumpulan bahan persidangan; c. perumusan hasil persidangan; dan d. pelaksanaan dokumentasi, arsip, dan distribusi hasil persidangan.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
