PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 17
Bagian Persidangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan dan pengolahan hasil persidangan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
