Pasal 16
(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan program jangka panjang, rencana kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, pemberian dukungan program strategis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. (2) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan pemantauan dan evaluasi penyerapan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. (3) Subbagian Dukungan Kebijakan Strategis mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan program strategis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan penyerapan anggaran serta program strategis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
