PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 15
Bagian Program dan Anggaran terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program; b. Subbagian Penyusunan Anggaran; dan c. Subbagian Dukungan Kebijakan Strategis.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
