Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan program jangka panjang, program jangka menengah dan program jangka pendek Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; d. pemberian dukungan program strategis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; dan e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan penyerapan anggaran kementerian serta program strategis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
