PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 13
Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
