PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 12
Biro Perencanaan dan Informasi terdiri atas: a. Bagian Program dan Anggaran; b. Bagian Persidangan; c. Bagian Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat; dan d. Bagian Akuntabilitas Kinerja.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
