PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; c. penyusunan bahan dan pengolahan hasil persidangan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator; d. pengelolaan data dan sistem informasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; e. pelaksanaan publikasi, pengelolaan opini publik dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; dan f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
