PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 10
Biro Perencanaan dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di bidang hubungan masyarakat, pengelolaan sistem informasi, pengelolaan persidangan, dan pengelolaan akuntabilitas kinerja.
- Ketentuan dalam Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
