PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 9
Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Informasi; b. Biro Hukum; c. Biro Umum; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
