PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tugas, Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Ahli...
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugasnya Kelompok Ahli wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di antara Anggota atau dengan unit kerja lainnya.
