PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tugas, Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Ahli...
Pasal 7
Kelompok Ahli dapat terdiri dari: a. Ahli Sosial, Budaya dan/atau Etnologi; b. Ahli Hukum dan Kebijakan Publik; dan/atau c. Ahli Tata Ruang dan Lingkungan.
Pasal 8 Kelompok Ahli dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib menerapkan sistem akuntabilitas kinerja aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
