PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tugas, Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Ahli...
Pasal 6
Kelompok Ahli mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksaan tugas para anggota kelompok ahli.
