PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tugas, Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Ahli...
Pasal 5
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Kelompok Ahli menunjuk Koordinator Kelompok Ahli dari Anggota Kelompok Ahli.
