PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tugas, Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Ahli...
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kelompok Ahli menyelenggarakan fungsi:
- melakukan analisis dan kajian utuk mendukung kebijakan Dewan Pengarah;
- pemberian saran, pertimbangan dan rekomendasi kepada Dewan Pengarah baik diminta atau pun tidak diminta;
- melakukan analisis atas dampak kebijakan yang diambil oleh Dewan Pengarah; dan
- melakukan fungsi lain terkait dengan pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba.
