PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tugas, Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Ahli...
Pasal 3
Kelompok Ahli mempunyai tugas memberikan saran, pertimbangan dan rekomendasi berdasarkan kepakaran yang dimiliki kepada Dewan Pengarah.
