PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tugas, Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Ahli...
Pasal 10
Kelompok Ahli wajib melaksanakan putusan Dewan Pengarah dan melaporkan pelaksanaannya secara berkala.
