PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tugas, Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Ahli...
Pasal 11
Dalam menyampaikan laporan kepada Dewan Pengarah, tembusan laporan wajib pula disampaikan kepada anggota Kelompok Ahli lainnya.
