PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tugas, Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Ahli...
Pasal 12
Dalam rangka menajamkan saran, pertimbangan dan rekomendasi yang akan disampaikan, Kelompok Ahli dapat secara bersama-sama melakukan diskusi kelompok atau bentuk pertemuan lainnya yang dipimpin Koordinator Kelompok Ahli yang dipilih secara aklamasi atau pemilihan suara dan disepakati seluruh Anggota Kelompok Ahli serta dilaporkan kepada Ketua Dewan Pengarah.
