PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tugas, Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Ahli...
Pasal 13
Masa bakti anggota Kelompok Ahli adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba.
