Pasal 14
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2017
MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU KETUA DEWAN PENGARAH BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA,
ttd
LUHUT B. PANDJAITAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
NO PEJABAT PARAF 1 Plt. Sesmenko
2 Karo IH
3 Sesdep Bid.Infrastruktur
4 Kabag Hukum
