PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri...
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagai berikut: a. adanya keterangan mengenai sumber pendanaan selama tugas belajar; dan b. adanya konfirmasi dari negara/lembaga/perguruan tinggi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah diterima untuk melaksanakan tugas belajar di negara/lembaga/perguruan tinggi tersebut. (2) Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam rangka tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil.
