PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri...
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN
Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagai berikut: a. pelatihan tersebut mendukung tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; dan b. substansi pelatihan sesuai dengan tugas, fungsi, dan/atau kompetensi kemaritiman.
