PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri...
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN
Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagai berikut: a. adanya undangan resmi dari pihak penyelenggara; b. kegiatan yang diikuti berdampak positif terhadap bidang kemaritiman INDONESIA; dan c. sesuai dengan tugas, fungsi, dan/atau kompetensi, serta keterkaitan dengan substansi yang akan dibahas.
