Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
a. peningkatan dan penjajakan kerjasama di bidang kemaritiman; b. sesuai dengan agenda pertemuan yang telah disepakati; dan c. dilaksanakan oleh Delegasi Kementerian. (2) Penunjukan Delegasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan berdasarkan: a. kepatutan dalam perimbangan delegasi dari negara peserta lainnya dengan tetap mengutamakan skala prioritas; b. kesesuaian dengan tugas, fungsi, dan/atau kompetensi, serta keterkaitan dengan substansi yang akan dibahas; c. memiliki kompetensi dalam bahasa asing, khususnya kemampuan menggunakan salah satu dari 6 (enam) bahasa resmi Perserikatan Bangsa- Bangsa secara aktif; dan d. menguasai substansi dan relevansi antara kegiatan yang dilakukan dengan tugas dan fungsi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (3) Setiap orang yang ditunjuk sebagai Delegasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas: a. menyiapkan dan merumuskan posisi dan strategi suatu perundingan berdasarkan kepentingan nasional secara terpadu dan terkoordinasi, dalam bentuk kertas posisi, sehingga secara maksimal mampu mengamankan rencana, program dan pelaksanaan pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan/atau tugas khusus dari Menteri Koordinator; dan b. merundingkan dan memperjuangkan posisi dan strategi berdasarkan kepentingan nasional. (4) Delegasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
