PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri...
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN
Perjalanan Dinas Luar Negeri dilaksanakan dalam rangka kegiatan: a. pertemuan bilateral, regional, dan multilateral; b. seminar, lokakarya, workshop, simposium, dan konferensi internasional; c. pameran, promosi, dan expo; d. tugas belajar; dan e. pelatihan.
