PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri...
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Perjalanan Dinas Luar Negeri dapat dilakukan di luar perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Perjalanan Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan: a. undangan; atau b. penugasan dari Menteri Koordinator.
