PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri...
Pasal 3
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Setiap unit kerja yang akan melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri wajib membuat perencanaan. (2) Perencanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat untuk Perjalanan Dinas Luar Negeri pada tahun berikutnya.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri b. tujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri; dan c. anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri.
