PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri...
Pasal 15
BAB 4 — PELAPORAN
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal Perjalanan Dinas Luar Negeri selesai dilaksanakan.
