PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri...
Pasal 14
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan secara elektronik melalui ystem e-lapor. (2) Selain disampaikan melalui ystem e-lapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laporan juga disampaikan secara tertulis kepada Menteri Koordinator dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator.
