PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri...
Pasal 13
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Hasil perjalanan dinas luar negeri wajib dituangkan dalam laporan kepada Menteri Koordinator atau Sekretaris Kementerian Koordinator. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pendahuluan; b. maksud dan tujuan; c. substansi pokok hasil kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri; d. rekomendasi; dan e. penutup.
