PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri...
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disetujui, Menteri Koordinator atau Sekretaris Kementerian Koordinator menerbitkan surat persetujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak disetujui, Menteri Koordinator atau Sekretaris Kementerian Koordinator menyampaikan ystem penolakan secara tertulis.
