PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri...
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan melampirkan: a. surat usulan dari pimpinan tinggi madya pada setiap unit kerja yang memuat:
- nama dan jabatan Pegawai yang diusulkan;
- Nomor Induk Pegawai;
- maksud dan tujuan penugasan Perjalanan Dinas Luar Negeri dan urgensinya sesuai tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
- kota dan negara tujuan;
- tanggal dan jangka waktu penugasan; dan
- sumber pendanaan. b. undangan, jika Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam rangka kegiatan seminar, lokakarya, workshop, simposium, konferensi internasional, pameran, promosi, dan/atau expo dilengkapi dengan penjelasan mengenai sumber dana dan urgensi menghadiri undangan tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. (2) Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja sebelum pelaksanaan perjalanan dinas dengan mempertimbangkan jangka waktu persetujuan dari kementerian terkait.
