PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri...
Pasal 16
BAB 5 — PENDANAAN
Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
