PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi ...
Pasal 11
(1)Laporan hasil pemantauan dan evaluasi dibahas dalam rapat koordinasi terbatas tingkat menteri yang melibatkan menteri/kepala lembaga terkait. (2) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi yang telah dibahas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan kepada PRESIDEN oleh Menteri. (3) Dalam hal terdapat kendala, dan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dalam rapat koordinasi terbatas tingkat menteri, Menteri menyampaikan kepada PRESIDEN untuk mendapatkan arahan.
