Pasal 10
(1) Pemantauan dilaksanakan melalui: a. pelaporan dengan pemanfaatan sistem informasi pemantauan dan evaluasi Renaksi KKI; b. verifikasi lapangan di lokasi pelaksanaan program dan kegiatan Renaksi KKI; dan c. laporan dari kementerian/lembaga terkait dan/atau pemerintah daerah. (2) Evaluasi dilaksanakan melalui: a. verifikasi terhadap pelaporan capaian keberhasilan Renaksi KKI pemanfaatan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b; b. kajian dan telaahan terhadap hasil pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan dalam Renaksi KKI; dan c. rapat koordinasi antarkementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. (3) Laporan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan verifikasi dilaksanakan secara berkala per triwulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (4) Format dan mekanisme laporan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi.
