PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada...
Pasal 15
BAB 5 — PENETAPAN PEJABAT DAN PELAKSANA UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) Pejabat dan pelaksana UAPA dan UAPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan Pasal 9 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. (2) Pejabat dan pelaksana UAPPA-E1 dan UAPPB-E1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan Pasal 9 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator. (3) Pejabat dan pelaksana UAKPA dan UAKPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dan Pasal 9 ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran. (4) Pejabat UAPKPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran.
