PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada...
Pasal 14
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) Struktur organisasi Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang meliputi UAPA, UAPPA-E1 dan UAKPA tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini. (2) Struktur organisasi Unit Akuntansi dan Pelaporan Barang Milik Negara yang meliputi UAPB, UAPPB-E1,
UAKPB adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
