PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada...
Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan Unit Akuntansi Instansi dibebankan pada DIPA Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
