PERMENKO_KUMHAM_IMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sinkronisasi Dan Koordinasi Capaian Indeks Pembangunan Hukum
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi capaian IPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri Koordinator membentuk Tim Sinkronisasi dan Koordinasi Capaian IPH. (2) Tim Sinkronisasi dan Koordinasi Capaian IPH terdiri atas: a. Sekretaris Kementerian Koordinator; b. Deputi Hukum; c. Deputi Hak Asasi Manusia; dan d. Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan. (3) Tim Sinkronisasi dan Koordinasi Capaian IPH dalam melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi capaian IPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan kementerian/lembaga.
